Aktor Publik

Siapa yang Memegang Kendali?

Mengenal aktor, fungsi, dan batasan wewenang dari pihak yang diberi mandat kedaulatan.

1. Presiden Republik Indonesia

Presiden memegang kekuasaan eksekutif tertinggi, bertindak sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

  • Kekuasaan Pemerintahan: Menetapkan kebijakan nasional, mengangkat/memberhentikan menteri, mengendalikan birokrasi.
  • Kekuasaan Legislasi: Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU), membahas RUU bersama DPR, menetapkan Perpres dan PP.
  • Kekuasaan Yudisial Terbatas: Memberi Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, Abolisi (dengan pertimbangan MA/DPR).
  • Kekuasaan Militer: Pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Laut, dan Udara.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Wakil rakyat di tingkat pusat yang memiliki tiga fungsi utama berdasarkan Pasal 20 UUD 1945.

  • Fungsi Legislasi: Kekuasaan membentuk Undang-Undang.
  • Fungsi Anggaran: Membahas dan menyetujui APBN yang diajukan Presiden.
  • Fungsi Pengawasan: Mengawasi jalannya pemerintahan melalui komisi-komisi.

Hak-hak Khusus Anggota DPR:

  • Hak Interpelasi: Meminta keterangan pada pemerintah.
  • Hak Angket: Melakukan penyelidikan atas kebijakan pemerintah yang berdampak luas.
  • Hak Menyatakan Pendapat: Bersikap resmi terhadap suatu kebijakan.

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Fokus mewakili kepentingan wilayah (provinsi) di tingkat pusat.

  • Wewenang: Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan perimbangan keuangan pusat-daerah.

4. Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota)

Menganut prinsip desentralisasi dan otonomi seluas-luasnya untuk urusan lokal.

  • Wewenang: Menetapkan kebijakan daerah (Perda) bersama DPRD, menyusun dan mengelola APBD, serta menjalankan pelayanan publik lokal.
  • Urusan Wajib Daerah: Pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, dll. (Kecuali urusan absolut seperti pertahanan, moneter, luar negeri).

5. Aktor Yudikatif (MA & MK)

Sistem peradilan Indonesia memiliki struktur ganda di puncaknya.

  • Mahkamah Agung (MA): Pengadilan tertinggi untuk perkara kasasi (pidana, perdata, agama). Berwenang menguji peraturan di bawah undang-undang (seperti Perda/Perpres) terhadap undang-undang.
  • Mahkamah Konstitusi (MK): Sang penjaga konstitusi. Berwenang menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945 (Judicial Review), membubarkan partai, dan menyelesaikan sengketa hasil pemilu.
  • Komisi Yudisial (KY): Lembaga pengawas etika hakim.