Masalah Akar Rumput 2

Ilusi Pengawasan & Kartel Politik

Ketika Trias Politika Mati Suri

Secara teori, Trias Politika menjamin adanya kekuatan yang menyeimbangkan (checks and balances). Jika Presiden mengajukan anggaran atau undang-undang yang merugikan rakyat, maka DPR sebagai wakil rakyat yang berada di lembaga Legislatif bertugas menolaknya.

Namun kenyataan pahit di Indonesia sering kali memperlihatkan Ilusi Pengawasan. DPR yang seharusnya menjadi "anjing penjaga" (watchdog) berubah menjadi "stempel karet" (rubber stamp) yang hanya mengesahkan apapun kemauan pemerintah. Mengapa ini terjadi?

Anatomi Kartel Politik

Hal ini terjadi karena fenomena Koalisi Gemuk atau Kartel Politik. Setelah pemilu selesai dan presiden terpilih, alih-alih membentuk oposisi yang kuat, presiden akan membagikan "kue kekuasaan" (kursi menteri, kursi direktur BUMN, pimpinan lembaga) kepada hampir seluruh partai politik yang ada di DPR.

Akibatnya:

  • Tidak ada partai yang tersisa untuk menjadi oposisi secara serius.
  • Perdebatan yang Anda lihat di TV dan ruang sidang DPR seringkali hanyalah "sandiwara politik" atau perdebatan tentang pembagian porsi proyek, bukan perdebatan substansi demi membela nasib rakyat.
  • Undang-Undang krusial yang cacat prosedural (seperti revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, dll) dapat disahkan dalam waktu sangat singkat, seringkali di tengah malam, tanpa perlawanan berarti dari Senayan.
Beban Biaya Kompromi

Dalam sistem kartel, segala keputusan politik bukan didasarkan pada apa yang terbaik untuk negara, tetapi pada "Apa yang kau berikan kepadaku, dan apa yang aku berikan kepadamu." Kompromi ini dibayar menggunakan APBN. Proyek-proyek yang tidak efisien disetujui semata-mata karena itu adalah "jatah" fraksi atau menteri tertentu.

Lalu, Siapa yang Mengawasi?

Ketika sistem checks and balances internal kenegaraan (Trias Politika) mengalami kelumpuhan akibat koalisi gemuk, maka satu-satunya harapan yang tersisa adalah Oposisi Ekstra-Parlementer. Yaitu, pengawasan yang dilakukan di luar parlemen: pers/media independen, akademisi yang belum terbeli, dan kelompok masyarakat sipil (warga) yang terorganisir.